Assallamualaikum...
Hallo temen-temen, kali ini aku mau bahas tentang ibadah haji, zakat, dan wakaf agar yang belum tau jadi tau dan yang udah tau makin tau.
Haji
Pertama-tama ada yang tau gak haji itu apa? Nah kata haji itu berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengujungi Baitullah (ka’bah) di makah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf dipadang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke mekah untuk menunaikan ibadah tgawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. dan mencari ridha-Nya.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 97. Allah SWT. berfirman:
Hallo temen-temen, kali ini aku mau bahas tentang ibadah haji, zakat, dan wakaf agar yang belum tau jadi tau dan yang udah tau makin tau.
Haji
Pertama-tama ada yang tau gak haji itu apa? Nah kata haji itu berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengujungi Baitullah (ka’bah) di makah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf dipadang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke mekah untuk menunaikan ibadah tgawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. dan mencari ridha-Nya.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 97. Allah SWT. berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S. Ali Imran/3:97)
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syart wajib haji adalah sebagai berikut.
- Islam
- Berakal (tidak gila)
- Baligh
- Ada muhrimnya
- Mampu dalam sebagai hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah haji tidak sah. Adapun rukuh haji adalah sebagai berikut.
1.Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafaz “labbaika Allahumma Hajjan.” (Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji) dan membaca lafaz “Labbaika Allahumma Umratan.” (Bagi yang berniat umrah).
2.Wukuf
Wukuf, yaitu hadir dipadang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari sampai terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
3.Thawaf
Thawaf adalah berputar menglilingi ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka’bah di sebelah kiri badan.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
- Thawaf Qudum
- Thawaf Ifadhah
- Thawaf Wada’.
Syart sah thawaf adalah sebagai berikut.
- Niat
- Menutup aurat
- Suci dari hadas
- Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
- Dimulai dan diakhiri di hajar Aswad
- Posisi ka’bah disebelah kiri orang yang berthawaf
- Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4.Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah.
Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
- Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir dibukit Marwah).
- Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
- Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
- Dilakukan di tempat sa’i.
5.Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Djulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
6.Tertib
Tertib yautu berurutan dalam pelaksaan mulai ihram hingga tahallul.
Dari segi pelakasaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1. Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2. Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan murah.
3. Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya adalah sebagai berikut.
Syarat dan Rukun Zakat
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya adalah sebagai berikut.
- Haji merupakan amal paling mulia
- Haji merupakan jihad
- Haji menghapus dosa
- Pahala ibadah haji adalah surga.
Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Allah SWT. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun islam yang disebutkan di dalam al-Quran.
Di dalam al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT. berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya:”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
- Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau prilaku (muzakki: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
- Islam
- Merdeka
- Baligh
- Berakal.
- Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
- Milik penuh
- Berkembang
- Mencapai nisab
- Lebih dari keburuhan pokok
- Bebas dari hutang
- Berlaku setahun/haulAdapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan atau pengeluaran hak milik pada sebagaian harta yang dikenakan wajib zakat.
- Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mngurusi zakat (amil zakat).
- Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah SWT. perintahkan kepada hamba-ny dan kaum mislimin. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, balik dari segi moral maupun amal.
Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Q.S. Ali’Imran/3:92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya:”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
Udah pada lebih tau kan sekarang tentang haji, zakat, dan wakaf.
Sekian dari saya wassallamualaikum
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya:”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
Udah pada lebih tau kan sekarang tentang haji, zakat, dan wakaf.
Sekian dari saya wassallamualaikum
Bermanfaat sekali🖒🖒💛
BalasHapus